JAKARTA – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah petinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan sangkaan makar.
Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Sigit, petinggi Polri lain yang ditetapkan tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara Irjen Slamet Uliandi masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.
“Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih saksi yaitu saudara SU,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Kabar sejumlah jenderal Polri diamankan Divisi Propam Mabes Polri untuk pemeriksaan internal mencuat sejak Selasa siang. Informasi yang beredar menyebut seorang perwira tinggi bintang empat berinisial L sempat diamankan sebelum dilepaskan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto transparan soal pihak yang melakukan penyadapan, sasaran, waktu, dan motif.
“Persoalan penyadapan kepada pejabat negara itu super serius karena menyangkut kerahasiaan negara. Sekaligus menyangkut sistem keamanan negara. Pelanggaran atas keamanan negara bisa diancam hukuman maksimal seumur hidup atau mati,” kata Bambang.
Editor: William


