RGTC FKM Unair Desak Penguatan Sanksi Perda KTR Surabaya

SURABAYA – Implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Surabaya yang berlaku sejak 2008 dinilai belum optimal. Hasil evaluasi terbaru 2026 menunjukkan angka pelanggaran justru cenderung meningkat akibat lemahnya penegakan sanksi dan masih maraknya iklan rokok di ruang publik.

Hal itu mengemuka dalam seminar “Evidence to Practice: Penguatan Pengendalian Tembakau untuk Kebijakan Kesehatan Berbasis Bukti” yang digelar Research Group on Tobacco Control (RGTC) EPITECH FKM Universitas Airlangga di Hall Candradimuka, Gedung GKB Nano Kampus C Unair, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga:  Smamda Surabaya Sambut Peserta Rotary Youth Exchange dari Amerika Serikat

Ketua RGTC FKM Unair Prof. Dr. Santi Martini, menyampaikan evaluasi yang membandingkan data 2023 dan 2026 memperlihatkan tren pelanggaran belum sesuai harapan. 
“Secara umum memang ada peningkatan (pelanggaran), tapi belum sesuai apa yang diharapkan. Pelanggaran masih ada dan cenderung meningkat. Ini artinya implementasi perdanya belum cukup nendang karena selama ini pelanggar belum dikenai sanksi tegas,” ujarnya.

Prof. Santi juga menyoroti iklan rokok di Surabaya yang tidak berkurang signifikan. Ia mendorong pemerintah kota melakukan pelarangan total iklan rokok untuk menekan munculnya perokok pemula demi mendukung target Indonesia Emas 2045.

Baca Juga:  Unusa Jalin Kemitraan Strategis dengan Kampus Informatika Jepang

Seminar turut menghadirkan kesaksian korban asap rokok. Ike Wijayanti dari Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI) Surabaya menceritakan harus kehilangan pita suara dan hidup dengan leher berlubang akibat kanker laring stadium 4. Penyakit itu dideritanya setelah terpapar asap rokok selama 10 tahun saat bekerja di restoran hingga 2008.

Kegiatan evaluasi berbasis bukti ini melibatkan akademisi FKM Unair, Kepala BNN Kota Surabaya Kombes Pol. Heru Prasetyo, S.I.K., ., perwakilan Satpol PP, DPRD Kota Surabaya, organisasi profesi, guru, siswa, dan organisasi wanita.

Baca Juga:  Lebih dari 700 Anak Tak Sekolah Belajar Lewat Pendidikan Jarak Jauh

Akademisi menegaskan hasil riset ini bukan untuk mencari kesalahan pemerintah, melainkan sebagai cermin refleksi dan dasar ilmiah bagi pembuat kebijakan untuk memperbaiki sistem penegakan hukum KTR di Surabaya.

Teks & Foto: Bagus
Editor: Lilicya