SURABAYA – PT Taman Timur Regensi membantah tudingan pelanggaran sempadan sungai terkait pembangunan Grand Eastern di Keputih, Sukolilo, Surabaya.
Kuasa hukum PT Taman Timur Regensi, Oktavianto Prasongko, menegaskan perusahaan memegang HGB Nomor 06221 yang terbit 22 Mei 2023 dan telah mengantongi PBG, SKRK, Andalalin, serta dokumen lingkungan.
Tuntutan Pokdakan Cahaya Keputih soal sempadan 7 meter dinilai salah sasaran. Berdasarkan hearing Komisi C DPRD Surabaya 23 September 2026 dan Perda RTRW Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025, saluran di sisi utara lahan tercatat sebagai drainase, bukan sungai.
Sementara Project Director Grand Eastern, Johan Prajitno, juga membantah menutup akses tambak. Akses selebar 10 meter di sisi selatan dan jembatan besi telah disediakan sebagai CSR sejak 2023.
Perusahaan meminta sengketa diselesaikan lewat jalur hukum dan dialog, bukan aksi penutupan jalan.
“Kami punya alas hak HGB dari BPN dan sesuai SKRK serta site plan. Tuntutan sempadan sungai tidak memiliki dasar hukum,” ujar Oktavianto, Sabtu (26/9/2026).
Project Director Grand Eastern, Johan Prajitno, juga membantah menutup akses tambak. Akses selebar 10 meter di sisi selatan dan jembatan besi telah disediakan sebagai CSR sejak 2023.
Perusahaan meminta sengketa diselesaikan lewat jalur hukum dan dialog, bukan aksi penutupan jalan.
Teks: Bagus
Editor: William


