Pemerintah dan DPR Sepakati BPIH 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Dapat Subsidi Rp3,2 Juta

JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M rata-rata Rp98.466.351,35 per jemaah.

Kesepakatan ditetapkan dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu (7/10).

Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah ditetapkan rata-rata Rp54.648.825 atau 55,50 persen. Sisanya 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Pemerintah memberikan subsidi Rp3,2 juta per jemaah. Dengan setoran awal Rp25 juta dan perolehan Virtual Account (VA) rata-rata Rp3,4 juta, sisa pelunasan yang dibayar jemaah rata-rata Rp23.048.825.

Baca Juga:  Travel Al Marwah Luncurkan Madrasah Umroh Haji, Misinya Dakwah Sosial

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan skema pembiayaan telah dikalkulasi dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal,” ujar Irfan.

Kementerian Haji dan Umrah mengimbau calon jemaah mengikuti perkembangan tahapan pelunasan melalui kanal resmi pemerintah.

Baca Juga:  Travel Al Marwah Luncurkan Madrasah Umroh Haji, Misinya Dakwah Sosial

Teks: Bagus
Editor: William