Kemenhaj RI Imbau Travel Haji dan Umrah Segera Perpanjang Akreditasi

SURABAYA – Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk segera mengurus perpanjangan akreditasi.

Imbauan tersebut disampaikan Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Umrah, Direktorat Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenhaj RI, Ronald Paul Sinyal, saat meninjau Pameran Haji Umrah Majalah Nurani di Royal Plaza Surabaya, Minggu (25/10/2026).

“Insyaallah besok kami akan melaksanakan sosialisasi terkait perizinan dan akreditasi dan juga bina Haji Khusus dan Umrah di Kemenhaj Kota Surabaya. Tujuannya memberikan informasi terkini terkait masalah perizinan,” ujar pria yang akrab disapa Sinyal.

Ia menjelaskan, untuk perizinan saat ini masih dalam proses dan ditargetkan dibuka kembali akhir tahun ini. Sementara untuk akreditasi sudah dibuka sejak September 2026 dan sudah ada sekitar 200 PPIU maupun PIHK yang mengajukan, baik perpanjangan maupun akreditasi baru.

Baca Juga:  42.409 Jemaah Haji Jatim Berangkat 2027

Sinyal menyebut, pihaknya sedang melakukan pendataan ulang terhadap travel yang terdaftar. Saat ini tercatat ada sekitar 3.600 PPIU dan 900 PIHK resmi terdaftar di pusat.

“Tapi apakah resmi itu masih aktif semua atau tidak, itu yang sedang kita lakukan pengecekan. Arahan Pak Wamen, Direktorat Perizinan dan Akreditasi diminta mendata ulang semua yang sudah terdaftar, apakah layak dilanjutkan izinnya atau akan dibekukan atau dicabut,” jelasnya.

Menurutnya, metode penertiban akan dilakukan bertahap. Travel yang tidak melakukan akreditasi akan otomatis terblokir sistem dan tidak bisa memberangkatkan jamaah melalui aplikasi Siskopatuh Kemenhaj.

Baca Juga:  Pemerintah dan DPR Sepakati BPIH 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Dapat Subsidi Rp3,2 Juta

“Silakan semuanya menjalani kewajibannya pada saat mereka melaksanakan akreditasi. Yang tidak melakukan akreditasi otomatis akan kami bekukan. Konsepnya sama kayak ganti pelat,” kata Sinyal.

Ia menegaskan, setiap PPIU dan PIHK yang telah memiliki izin wajib melakukan akreditasi maksimal 2 tahun setelah izin terbit. Setelah terakreditasi, wajib memperpanjang setiap 5 tahun.

“Kalau dalam masa waktu tersebut tidak diperpanjang ataupun sudah berdiri tapi tidak melaksanakan akreditasi, itu akan kita blokir. Pertama kita blokir dulu, bila terlambat silakan perbaiki, baru kita buka kembali,” tegasnya.

Sinyal juga mengingatkan PPIU berizin agar tidak memberikan izin atau menitipkan jamaah kepada travel tidak berizin. Jika terbukti, PPIU pemberi izin juga akan diberi peringatan hingga sanksi.

Baca Juga:  Travel Al Marwah Luncurkan Madrasah Umroh Haji, Misinya Dakwah Sosial

Sanksi tersebut mengacu pada PMHU Nomor 2 Tahun 2026 yang membagi 6 sanksi administrasi, mulai dari teguran, denda, penghentian sementara, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Terkait travel bermasalah, Direktorat Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah telah berkolaborasi dengan Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah serta Mabes Polri. Sementara tercatat sekitar 90 PPIU dan PIHK bermasalah, salah satunya PT H.

Untuk masyarakat, Sinyal mengimbau agar memilih PPIU dan PIHK yang jelas memiliki izin, akreditasi, dan keberadaan kantornya.

“Pilihlah PPIU dan PIHK yang berizin dan pastikan tempatnya itu ada. Jangan sampai izinnya ada tapi kantornya tidak ada. Usahakan tahu pusatnya di mana, boleh cabang tapi harus jelas,” pungkasnya.

Editor: Martin