OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun ke 169 Pihak Pelanggar Pasar Modal

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp2,23 triliun kepada 169 pihak yang melanggar ketentuan di sektor pasar modal. Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan kasus sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui pengenaan denda, tetapi juga pencabutan dan pembekuan izin hingga penerbitan peringatan tertulis.

“Secara year to date akhir Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda Rp2,23 triliun kepada 169 pihak,” ujar Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober yang disiarkan secara virtual, Kamis (5/11).

Baca Juga:  DJP Jatim I Bina UMKM Lewat Business Development Services

Secara terperinci, OJK menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar, delapan sanksi pembekuan izin, serta 27 sanksi peringatan tertulis. Selain itu, regulator juga menerbitkan lima perintah tertulis.

“Enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar, ada delapan sanksi pembekuan izin, ada 27 sanksi peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis,” tuturnya.

Hasan menegaskan OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

Baca Juga:  Sambut Hari Sumpah Pemuda, PLN UIT JBM Sukses Energize Extension Bay Trafo GI 150 kV Bungah/JIIPE

Menurut Hasan, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan objektif dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan serta dampak yang ditimbulkan.

Di sisi lain, OJK juga mempercepat agenda reformasi integritas pasar modal. Langkah tersebut mencakup penguatan transparansi kepemilikan saham, peningkatan kualitas saham yang beredar di publik atau free float, serta penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC).

Lebih lanjut, OJK juga akan meningkatkan keterlibatan dengan para pemangku kepentingan, terutama penyedia indeks global dan investor institusi, baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga:  4 UMKM Binaan BI Jatim Bawa Wastra Lokal ke Panggung Fesyen Dunia di AjangĀ  ISEF 2026

“Selain itu, engagement yang konstruktif dengan stakeholder, terutama dengan global index provider dan juga para investor institusi, baik global maupun domestik akan terus kami lakukan secara intensif,” pungkas Hasan.

Editor: Lilicya