Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa Indonesia Scam Center (ISC) menerima 57.426 laporan. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 64.219 akun dengan aktivitas yang mencurigakan dan sudah memblokir 28.568 rekening.
“Total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp994,3 miliar, dan jumlah dana korban yang sudah diblokir tercatat di angka Rp127 miliar,” jelas Friderica Widyasari Dewi, saat Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (4/3).
Pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), pihaknya sudah menerima 55.780 permintaan layanan konsumen. Dan dari puluhan ribu permintaaan layanan tersebut, ada ribuan yang merupakan aduan kepada pelaku industri keuangan.
“Sejak 1 Januari hingga 10 Februari 2025, kami telah menerima 55.780 melalui APPK, di mana di dalam jumlah tersebut, terdapat 4.472 aduan,” ungkap Kiki.
Mayoritas aduan yang diterima dari APPK datang dari sektor fintech, yakni sebanyak 1.643 aduan. Terdapat pula 1.620 aduan dari sektor perbankan, 970 aduan dari perusahaan pembiayaan, 149 dari asuransi, dan sisanya berasal dari sektor lain.
Dari 4.472 aduan tersebut, OJK sudah menyelesaikan 59,24 persen di antaranya melalui internal dispute resolution PUJK. Sementara 40,66 persen aduan masih dalam proses penyelesaian.
Lebih lanjut, Friderica menegaskan komitmen OJK dalam memberantas instansi keuangan ilegal. Pihaknya menyebut, telah menerima 780 aduan soal aspek ini, yang mayoritas menyoal aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Sejak awal tahun hingga 27 Februari, kami telah menerima 780 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 676 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 104 pengaduan mengenai investasi ilegal,” tegasnya.
Penulis: Bagus Erbe
Editor: Lilicya