Kepala BPH Migas Erika Retnowati buka suara setelah diperiksa KPK sebagai saksi selama sekitar tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Erika menuturkan dirinya ditanya penyidik perihal pelbagai aturan yang berlaku terkait penyaluran gas bumi.
“Kami sebagai badan pengatur, kami dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku untuk penyaluran gas bumi, itu saja sih, dan juga bagaimana tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan untuk penyaluran gas bumi. Cuma seputar itu saja,” ujar Erika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/6) petang.
Erika mengatakan jual beli gas yang dilakukan oleh PT PGN dengan PT IAE adalah proses business to business (B2B). Dia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum termasuk dugaan ada kerugian negara kepada KPK.
“Wah kalau itu kan B2B,” kata Erika.
“Kalau kerugian negara bukan kewenangan BPH Migas, tanya saja ke KPK ya,” pungkasnya.
Editor: William