Awas! Jam Malam di Surabaya Mulai Berlaku

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan jam malam, bagi anak di bawah usia 18 tahun, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini merupakan upaya serius Pemkot Surabaya, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, untuk meningkatkan perlindungan anak.

Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati menjelaskan, bahwa kebijakan jam malam ini didasari oleh Surat Edaran (SE) Walikota Nomor, 400.2.4/12681/436.7.8/2025, tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya. DP3APPKB Surabaya telah menyiapkan berbagai langkah strategis, untuk mendukung implementasi kebijakan ini. DP3APPKB Surabaya secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi, kepada orang tua mengenai pentingnya, pengawasan anak pada malam hari.

Baca Juga:  Solo Safari Hadirkan Konsep Destinasi Wisata All In One

“Edukasi ini kami lakukan melalui Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), dan Kelas Parenting oleh Puspaga. Program-program ini bertujuan, untuk membekali orang tua, dengan pengetahuan dan keterampilan, dalam mengawasi, serta membina anak-anak mereka,” jelas Ida, Senin (23/6).

Terkait mekanisme pembinaan, Ida menerangkan, setiap anak yang terjaring Satpol PP, karena melanggar jam malam akan mendapatkan pendampingan. “Semua anak yang melanggar ketentuan jam malam, akan mendapatkan pendampingan psikologis dan psikoedukasi, kepada anak dan orang tua oleh DP3APPKB,” terangnya.

Baca Juga:  Profira Luncurkan Proligio, Solusi Lifting Non Bedah Favorit Korea

Selain itu, DP3APPKB Surabaya juga berperan aktif, dalam pembinaan melalui Program Rumah Perubahan. Program ini dirancang khusus, untuk anak-anak yang terindikasi terlibat, dalam komunitas berisiko, seperti gangster, balap liar, atau pengguna Napza. Program Rumah Perubahan merupakan respons, terhadap maraknya fenomena geng motor, balap liar, dan penyalahgunaan zat seperti lem serta miras.

“Rumah Perubahan, adalah program pembinaan selama minimal 7 hari, di mana anak-anak akan dibina secara mental, psikologis, spiritual, dan kedisiplinan. Program ini melibatkan pihak-pihak berkompeten, dalam memberikan materi pembinaan anak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Khofifah Targetkan Aturan Sound Horeg Selesai Agustus

Setelah menyelesaikan pembinaan, orang tua wajib membuat surat pernyataan yang diketahui RT/RW setempat, berisi komitmen untuk mengawasi anak dengan baik. Hal ini untuk memastikan keberlanjutan pembinaan, di lingkungan keluarga. DP3APPKB Surabaya memastikan, bahwa pendekatan yang diterapkan bersifat persuasif dan edukatif, bukan represif.

“Kami menghadirkan narasumber yang kompeten, serta menyusun kurikulum Rumah Perubahan, yang bersifat terpadu dalam semua aspek. Harapannya, program ini dapat menumbuhkan pemahaman dan kedisiplinan, dalam diri anak agar tidak terlibat dalam hal-hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga,” katanya.

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *