MUI: Aturan Sound Horeg Pemprov Jatim Sudah Sesuai Fatwa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengatakan Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan Gubernur Jatim, Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya terkait penggunaan sound system atau sound horeg telah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025.

“MUI Jawa Timur mulai awal memang diajak bersama-sama untuk merumuskan surat edaran bersama antara Gubernur Jawa Timur, Kapolda dan Pangdam V Brawijaya. Fatwa MUI menjadi rujukan utama terkait dengan adanya SEB tersebut,” kata Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah kepada media Senin (11/8).

Baca Juga:  Hotel Java Paragon Ajari Anak Down Syndrome Jadi Pramusaji Handal

Hasan menjelaskan seluruh poin yang diatur dalam SEB sudah mencakup larangan yang termuat dalam fatwa, seperti unsur idza atau mengganggu ketertiban umum dan dhoror membahayakan.

“Semuanya [sesuai] baik ini yang menjadi persoalan diharamkannya [sound horeg] menurut fatwa MUI adalah adanya unsur mengganggu atau idza itu. Jadi mengganggu ketertiban umum itu sudah ada di sana. Kemudian unsur dhoror itu membahayakan itu juga di sana,” ujarnya.

Baca Juga:  Aturan Sound Horeg, 4 Poin Wajib Ditaati

Begitu juga aturan batas kebisingan yang tekah mengikuti regulasi WHO, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kesehatan, yakni di bawah 100 desibel. Namun dengan toleransi hingga 120 desibel untuk kegiatan-kegiatan tertentu.

“Kemudian unsur tidak melanggar norma agama, norma susila, kemudian ketertiban umum dan juga regulasi juga tercover di sana. Sehingga poin-poinnya masuk di sana secara keseluruhan. InsyaAllah seperti itu,” ujarnya.

Editor: Lilicya 

Baca Juga:  Peringati HAN, Pelindo 3 Ajak Anak Tanam Sayur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *