KPK Sebut Kaitan Khofifah, La Nyalla dan Mendes PDTT soal Suap Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keterkaitan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, teruntuk Abdul Halim Iskandar, yang bersangkutan sempat menjadi anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Mendes PDTT oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Asep mengatakan waktu dugaan korupsi dana hibah Jatim itu terjadi saat Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD sehingga penyidik melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tersebut.

Baca Juga:  Jatim Fest 2025 Resmi Dibuka, Khofifah: Penanda Kebangkitan Jawa Timur Tangguh

“Jadi, untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah Pokir (pokok pikiran) ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10) malam.

Sementara La Nyalla, dia sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim. Asep menjelaskan KPK mendalami program-program KONI yang berkaitan dengan dana hibah Pokir tersebut.

“Jadi, ada (dana hibah) yang dititipkan di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Makanya, termasuk ke dinas-dinasnya tersebut kita memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” terang dia.

Baca Juga:  KPK Bantah Panggil Nikita Mirzani Soal Dugaan Suap Jaksa

Sedangkan untuk Khofifah yang saat ini mengemban jabatan Gubernur Jatim, KPK menggali keterangan terkait dana hibah yang digunakan DPRD dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda).

KPK, terang Asep, menelusuri alur aturan pembagian dana hibah Pokir dan pertemuan antara Pemprov Jatim dengan DPRD terkait dana yang diduga dikorupsi tersebut.

“Jadi, kami juga menelusuri asal dana Pokir ini. Menelusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya dan lain-lainnya. Bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif, bagaimana pembagiannya, presentasinya dan lain-lainnya,” ucap jenderal polisi bintang satu ini.

KPK telah mengumumkan 21 orang tersangka dalam kasus ini, 4 di antaranya sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 2 Oktober 2025.

Baca Juga:  Khofifah Sebut Unesa Jadi Episentrum Sport Science

Mereka yang sudah ditahan yaitu Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar; dan pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang merupakan penerima suap yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta Staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *