Kejagung Ralat Status Febrie di Sprindik Baru

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya terkait status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut status Febrie masih tetap sebagai tersangka meskipun kini proses pengusutan perkara berdasarkan 3 Sprindik yang baru diterbitkan pihaknya,

“Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7).

Baca Juga:  BNN Bongkar Gudang di Gresik, Sita 3,37 Ton Kuncup Ganja

“Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuma kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Baca Juga:  Kapolri Temui Jaksa Agung, Gaduh Kasus Korupsi Jampidsus Febrie

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau,” kata Anang.

Sementara untuk dua Sprindik yang lainnya yakni Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Pejabat BPK Bobby, Kasus Suap

Editor: William