Kanwil IV KPPU Tangani 15 Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha Mulai Januari-November  

Menjelang akhir tahun 2025, Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil IV KPPU) meningkatkan pengawasan komoditas pangan. Ini untuk mencegah terjadinya praktik persaingan tak sehat. Selain itu, KPPU juga mencatat penanganan 15 laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sepanjang Januari hingga 18 November 2025. Seluruh laporan tersebut telah masuk pada tahap penyelidikan awal.

Plt. Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Romi Pradhana Aryo menegaskan, dari total laporan yang diterima, sebagian besar berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender.

Baca Juga:  Pelindo Hormati Proses Hukum Yang Berjalan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

“Terdapat 4 laporan terkait persekongkolan tender, sementara 11 laporan lainnya berasal dari sektor non-tender,” ujarnya, Selasa (18/11) di Surabaya.

Romi melanjutkan, pada periode yang sama, Kanwil IV juga menjalankan 5 penyelidikan lanjutan, yang terdiri dari 2 penyelidikan terkait tender dan 3 penyelidikan di luar tender.

Selain tugas penegakan hukum, Kanwil IV aktif melakukan pengawasan berbasis kajian terhadap dinamika persaingan usaha dan kemitraan di berbagai sektor strategis.

Baca Juga:  Tax Center Unusa Diresmikan

Tahun ini, analisis dilakukan terhadap kebijakan distribusi gabah di daerah, serta kondisi persaingan di sektor logistik dan pangan. Di bidang kemitraan, pengawasan diarahkan pada hubungan kemitraan di sektor peternakan dan perkebunan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan kemitraan yang sehat dan berkeadilan.

Menjelang akhir tahun, Kanwil IV meningkatkan intensitas pengawasan atas komoditas pangan di wilayah kerjanya.

“Langkah ini bertujuan mencegah potensi praktik monopoli maupun persaingan tidak sehat, termasuk upaya spekulasi harga atau pengurangan pasokan yang dapat menimbulkan gejolak harga dan mengganggu stabilitas pasar,” sambungnya.

Baca Juga:  SUGAREX Indonesia 2025 Resmi Dibuka, Tingkatkan Kemajuan Industri Gula

Plt. Kepala Kanwil IV KPPU menegaskan bahwa seluruh upaya penegakan hukum dan kajian pasar tersebut dilakukan untuk menjaga terciptanya iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.

“Kondisi pasar yang kompetitif dan fair diyakini dapat memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat serta mendorong percepatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di daerah,” tegasnya.

Editor: William 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *