Pemerintah Kota Surabaya menerima penghargaan dalam kategori madya pada ajang UHC Award Tahun 2026. Penghargaan ini merupakan apresiasi yang diberikan BPJS Kesehatan kepada kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam memberikan perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program JKN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan keberhasilan kolaborasi lintas sektoral dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
“Program JKN menjadi instrumen negara dalam memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang adil dan merata. Keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen kuat pemerintah daerah. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi pemerintah daerah untuk mempercepat perluasan perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui Program JKN,” ujar Hernina di Surabaya, Rabu (28/1).
Hernina menambahkan, hingga Januari 2026 tingkat cakupan kepesertaan JKN di Kota Surabaya telah mencapai lebih dari 3 juta jiwa atau 99,81 persen dari total penduduk, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 83,51 persen. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membayar iuran secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan guna menjaga status kepesertaan tetap aktif.
“Penyebab status kepesertaan JKN tidak aktif memang bervariasi, bergantung pada segmen kepesertaannya. Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tidak aktif karena menunggak, dapat kembali mengaktifkan status kepesertaannya dengan melunasi tunggakan terlebih dahulu. Namun, apabila merasa keberatan untuk melunasi sekaligus, peserta dapat mengajukan cicilan tunggakan melalui REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap),” tutur Hernina.
Untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga, lanjut Hernina, BPJS Kesehatan terus memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, mendorong penguatan layanan primer, serta memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan JKN. Hernina menjelaskan bahwa kini BPJS Kesehatan telah mengembangkan kanal layanan non tatap muka, seperti melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) melalui nomor 08118165165, serta Care Center 165.
“Peserta JKN juga dapat memanfaatkan antrean online saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan, kapan pun dan di mana pun. Bahkan ada juga fitur i-Care JKN, yang dapat melihat riwayat pelayanan peserta JKN di fasilitas kesehatan dalam kurun waktu satu tahun, yang memudahkan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan cepat dan tepat,” kata Hernina.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina yang mewakili Pemerintah Kota Surabaya dalam penerimaan penghargaan UHC Award Tahun 2026 menyampaikan bahwa Universal Health Coverage (UHC) di Kota Surabaya merupakan wujud hadirnya Pemerintah Kota Surabaya dengan kolaborasi antar OPD terkait dalam memastikan warganya untuk mendapatkan pelayanan dan jaminan kesehatan melalui program JKN.
“Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen mendukung keberlanjutan UHC dan berharap dengan program UHC ini tidak hanya menjamin kemudahan akses, tetapi juga peningkatan mutu dan kepuasan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Kota Surabaya,” ujar Nanik.
Sebanyak 31 pemerintah provinsi serta 397 pemerintah kabupaten dan kota menerima penghargaan pada ajang Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026, Selasa (27/1). UHC Awards Tahun 2026 diberikan kepada kepala daerah dalam kategori Utama, Madya, dan Pratama. Peran kepala daerah memiliki pengaruh langsung terhadap keberhasilan tersebut, khususnya dalam mendorong penduduk untuk terdaftar dan memastikan keberlangsungan kepesertaan aktif melalui dukungan kebijakan dan penganggaran daerah.
Editor: William


