Aturan LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Uji Coba

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberlakukan aturan LPG 3 Kilogram (Kg) satu harga mulai tahun ini. Tahap awal, uji coba dimulai di Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Timur (Jaktim).

Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan dalam aturan baru yang disusun mengenai LPG tepat sasaran, salah satunya penerapan satu harga per wilayah.

Uji coba dilakukan agar tak terjadi kekacauan apabila kebijakan langsung dilakukan serentak.

Baca Juga:  OJK Blokir 953 Pinjol Ilegal Awal 2026

“Kita akan menggunakan piloting area. Piloting area itu kita belajar pada kasus Februari kemarin. Ada satu aturan yang baru muncul, langsung berlaku seluruh Indonesia terus chaos,” ujar Laode Senin (9/2).

Oleh sebab itu, beleid baru akan mengatur agar pemberlakuan secara bertahap sangat penting. Namun, pelaksanaannya dipastikan tetap tahun ini.

“Nah, sekarang kita nanti begitu dimulai, kita ada enam bulan latihan dulu nih di Jakarta Selatan, Jakarta Timur. Sebelum kita masuk ke daerah-daerah yang lain,” ujarnya.

Baca Juga:  Sinergi BI Jatim dan Pemprov Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Lebaran 2026

Kebijakan LPG 3 Kg satu harga ini nantinya diikuti dengan kewajiban pembelian menggunakan KTP. Saat ini, Laode mengungkapkan PT Pertamina (Persero) dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengantongi data kelompok masyarakat yang berhak. 

Editor: William