MALANG – Jawa Timur Bersatu bersama DJKN Jawa Timur menggelar Pekan Lelang Serentak 69 aset sitaan dengan total nilai limit Rp29,82 miliar.
Konferensi pers digelar di Malang, Kamis (24/9), dihadiri Kepala Kanwil DJP Jatim I Max Darmawan, Kanwil Jatim II Arridel Mindra, Kanwil Jatim III Paryan, dan Kanwil DJKN Jatim Arik Hariyono.
Lelang berlangsung 21-24 September 2026 terhadap 51 Wajib Pajak dengan tunggakan Rp300,88 miliar. Aset berasal dari 27 KPP di Jatim, terdiri dari 65 aset bergerak dan 4 aset tidak bergerak.
Kepala Kanwil DJP Jatim III Paryan menyebut lelang merupakan penagihan aktif setelah upaya persuasif dan penyitaan, untuk memberikan efek jera agar Wajib Pajak patuh.
Hingga 21 September 2026, realisasi pencairan piutang penagihan DJP Jatim Bersatu mencapai Rp722,59 miliar atau 66% dari target Rp1,164 triliun, tumbuh 17,70% dibanding tahun lalu.
“Jumlah aset yang dilelang tahun ini naik signifikan dibanding 2025 yang hanya 45 aset senilai Rp2,79 miliar. Mayoritas penunggak adalah Wajib Pajak Badan sebanyak 46 WP dengan tunggakan Rp299,87 miliar,” tegasnya.
Rangkaian kegiatan juga diisi lelang amal dari barang pribadi pimpinan Kemenkeu Jatim yang hasilnya disalurkan ke lembaga sosial dan panti asuhan.
Teks: Bagus
Editor: William


