Tradisi berbagi uang baru menjelang Hari Raya Idulfitri mulai memicu munculnya jasa penukaran uang tidak resmi di berbagai titik keramaian. Menyikapi fenomena ini, Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan hanya menggunakan kanal resmi dalam melakukan penukaran rupiah.
Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina, menegaskan bahwa penukaran uang rupiah hanya sah dilakukan melalui Bank Indonesia atau perbankan yang telah ditunjuk secara resmi. Ia memperingatkan bahwa jasa penukaran uang ilegal berpotensi merugikan masyarakat dari sisi keamanan dan keaslian uang.
“Penukaran uang tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus melalui mekanisme resmi agar keaslian dan keamanannya terjamin,” tegas Fenty di Bandung (15/2).
Lebih lanjut, Fenty menyoroti risiko asal-usul uang dalam jumlah besar yang ditawarkan oleh pihak tidak berwenang. Selain dikhawatirkan mengganggu ketertiban sistem pengelolaan uang rupiah, praktik ini juga membuka celah bagi peredaran uang palsu.
Di sisi lain, Deputi Kepala Perwakilan BI Jawa Timur, Rifki Ismal, turut memberikan catatan terkait perilaku masyarakat dalam menukar uang. Ia mengamati adanya kecenderungan warga yang terburu-buru menukar uang hanya karena kondisi fisik yang sedikit kusam atau lecek.
Menurut Rifki, kondisi fisik tersebut belum tentu masuk dalam kategori uang tidak layak edar (UTLE). “BI senantiasa memastikan bahwa uang yang beredar di masyarakat tetap memenuhi standar kelayakan, namun masyarakat diimbau untuk tidak berlebihan dalam menyikapi kondisi fisik uang yang masih sah digunakan,” jelasnya.
Masyarakat dapat memantau jadwal dan lokasi layanan penukaran uang resmi melalui kanal komunikasi resmi Bank Indonesia atau aplikasi PINTAR BI untuk memastikan keamanan transaksi.
Editor: William


