Baznas Tentukan Batas Wajib Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan batas minimal penghasilan atau nisab zakatpendapatan dan jasa 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.

Angka tersebut menjadi patokan penghasilan bagi umat Islam yang wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.

Ketua Baznas Noor Achmad menegaskan penetapan standar nisab penting untuk memastikan kepastian hukum dan keseragaman pengelolaan zakat nasional.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/2).

Baca Juga:  Kolaborasi MUI, Kemenag dan FOZ Jatim Salurkan 2.026 Paket Sembako ke Anak Yatim

Penetapan nisab tersebut merupakan hasil musyawarah yang digelar pada Jumat (20/2) dan kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026. Keputusan itu mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menjelaskan penetapan nisab tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.

Baca Juga:  Menag Ajak Umat Saling Menghormati Perbedaan Awal Puasa

Ia menyebut penggunaan standar emas sebagai acuan bertujuan menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kepentingan muzaki (orang yang wajib berzakat) dan mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

Adapun nilai nisab 2026 dihitung berdasarkan harga emas 14 karat setara 85 gram, dengan harga rata-rata emas sepanjang 2025. Perhitungan tersebut menghasilkan nilai Rp91,68 juta per tahun atau Rp7,64 juta per bulan.

Editor: Lilicya

Baca Juga:  Uji Coba Digitalisasi Bansos 40 Daerah