OJK Blokir 953 Pinjol Ilegal Awal 2026

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menghentikan 953 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak awal tahun ini. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari mengatakan pihaknya terus menggencarkan penindakan terhadap entitas ilegal di sektor jasa keuangan.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal di mana sejak awal tahun kami telah menerima 6.792 pengaduan terkait dengan entitas ilegal itu sendiri,” ujarnya dikutip Kamis (5/3).

Baca Juga:  Optimalkan Kapasitas Nasional, GAIKINDO Pastikan Industri Dalam Negeri Mampu Penuhi Kebutuhan Kendaraan Komersial

Dari total 6.792 pengaduan tersebut, sebanyak 5.470 laporan terkait pinjol ilegal. Selain itu, terdapat 1.295 pengaduan mengenai investasi ilegal dan 27 laporan terkait gadai ilegal.

Frederica menyebut akan menindaklanjuti seluruh laporan tersebut dengan menghentikan entitas yang terindikasi ilegal. Hingga saat ini, sebanyak 953 entitas pinjol dan penawaran investasi ilegal di sejumlah situs serta aplikasi telah diblokir.

“Satgas Pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas pinjol dan juga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:  Rindu Ramadan di Legacy Ballroom, Hadirkan Ikon Suroboyo hingga Jelajah Rasa Nusantara

Editor: William