BEI Jatim Soroti Fenomena Saham Tidur

SURABAYA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti rendahnya likuiditas saham di pasar modal Indonesia yang memicu maraknya fenomena “saham tidur”, termasuk pada emiten di Jawa Timur. Rendahnya porsi saham beredar di publik atau free float dinilai menjadi penyebab utama perdagangan saham tidak aktif. 

Kepala Perwakilan BEI Jawa Timur, Cita Mellisa, menyatakan bahwa ketentuan free float minimal 7,5 persen saat ini sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan pasar. Menurutnya, komposisi kepemilikan publik di Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan bursa regional yang porsinya bisa mencapai 80 persen.

Baca Juga:  OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global 

“Idealnya, emiten di Indonesia melepas 20 hingga 25 persen saham ke publik agar perdagangan lebih likuid dan memenuhi standar internasional,” ujar Cita dalam Workshop Wartawan Daerah Jatim 2026 di Surabaya, Rabu (6/5/2026). 

Di Jawa Timur, dari 56 perusahaan tercatat, mayoritas masih memiliki porsi saham publik yang rendah. Hal ini disebabkan oleh struktur kepemilikan yang masih terkonsentrasi pada kelompok tertentu atau keluarga, sehingga pergerakan harga saham menjadi sempit dan kurang menarik bagi investor ritel.

Baca Juga:  UIT JBM Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas

Guna memperbaiki kualitas pasar, BEI kini memperketat aturan jumlah pemegang saham. Emiten di Papan Utama wajib memiliki minimal 1.000 pihak pemegang saham, Papan Pengembangan 500 pihak, dan Papan Akselerasi 300 pihak. Emiten yang melanggar ketentuan ini terancam sanksi berat, mulai dari suspensi perdagangan hingga kewajiban untuk keluar dari bursa (go private). 

Selain aturan di pasar sekunder, proses penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) juga semakin diperketat. BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan seleksi hingga tiga kali lipat dengan fokus pada tata kelola perusahaan (GCG), rekam jejak manajemen, struktur afiliasi, hingga kualitas laporan keuangan. 

Baca Juga:  KPPU Jatim dan DPRD Surabaya Perkuat Sinergi, Soroti Pengadaan Seragam Hingga MBG

Regulator memberikan masa transisi hingga tahun 2027 bagi emiten untuk menyesuaikan porsi free float mereka. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas, menjaga kepercayaan investor, serta memperkuat daya saing pasar modal domestik di kancah global. 

Editor: William