PPn 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Sembako Tidak Kena
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.Pemerintah memastikan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa. “Paket kebijakan ini mencoba selengkap mungkin baik dari sisi …
PPn 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Sembako Tidak Kena Baca Selengkapnya
