
Kemenkeu Akui e-Money Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal biaya admin atas transaksi uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. …
Kemenkeu Akui e-Money Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasannya Baca Selengkapnya