Arus Balik H+4 Lebaran, 30 Ribu Lebih Penumpang KA Turun di Surabaya

Memasuki H+4 lebaran atau Senin (15/4), KAI Daop 8 Surabaya masih mencatat sebanyak 20.349 pelanggan yang berangkat dari stasiun wilayah Daop 8 Surabaya. Sementara itu, terdapat 30.115 pelanggan yang turun di seluruh stasiun wilayah Daop 8 Surabaya.

“Data ini masih akan terus bertambah, karena penjualan tiket masih berlangsung selama masih tersedia,” ungkap Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Lebih lanjut, berikut rincian naik dan turun pelanggan di 3 stasiun keberangkatan Daop 8 Surabaya :

1. Stasiun Surabaya Gubeng
– Naik : 5.454 pelanggan
– Turun : 10.654 pelanggan

2. Stasiun Surabaya Pasarturi
– Naik : 5.577 pelanggan
– Turun : 8.829 pelanggan

Baca Juga:  BI Perkuat Operasi Moneter, Jaga Stabilitas Kurs RI

3. Stasiun Malang
– Naik : 2.808 pelanggan
– Turun : 5.272 pelanggan

Luqman Arif menambahkan, mayoritas para pelanggan di Daop 8 Surabaya didominasi dengan tujuan Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Jember dan Banyuwangi. Adapun KA paling favorit keberangkatan dari Daop 8 Surabaya :

1. KA Airlangga relasi Surabaya Pasarturi – Pasarsenen
2. KA Jayabaya relasi Malang – Surabaya – Pasarsenen
3. KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Surabaya Gubeng – Pasarsenen
4. KA Tawangalun relasi Malang Kotalama – Ketapang
5. KA Malabar relasi Malang – Bandung

Baca Juga:  Kepercayaan Publik Meningkat, Penumpang Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 981 Ribu Selama Lebaran 2026

Luqman Arif menuturkan, selama arus balik masa Angkutan Lebaran 2024, mulai 12 – 21 April atau H+1 hingga H+10 lebaran, KAI Daop 8 Surabaya mencatat 167.250 pelanggan yang berangkat dan 206.941 pelanggan yang turun di Daop 8 Surabaya.

“Pada masa angkutan lebaran 31 Maret s/d 21 April, total tiket yang telah terpesan sebanyak 418.649 tiket, baik arus mudik, hari H lebaran, hingga arus balik lebaran,” terangnya.

KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan untuk memperhatikan jadwal perjalanan KA, dan menyediakan waktu yang cukup untuk menuju stasiun agar tidak tertinggal KA.

Baca Juga:  Diduga Telat Lapor Akuisisi Saham Intage Holdings, NTT Docomo Jalani Sidang Perdana di KPPU

Sementara itu, bagi pelanggan yang membawa barang bawaan agar diperhatikan kembali batas maksimal 20 kg, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” pungkas Luqman Arif.

Penulis: Agil
Editor: Lilicya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *