KPPU Dorong Kemitraan Sehat Antara Industri Pengolahan Susu dan Koperasi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) apresiasi atas respon cepat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyelesaikan keresahan para peternak sapi perah atas permasalahan yang mendera peternak susu dalam negeri dalam hubungan bisnis penjualan susu segar dengan Industri Pengolahan Susu (IPS) domestik.

Hal ini disampaikan dalam rangkaian kegiatan terkait peternakan sapi perah di Pasuruan, Kamis 14 November 2024. Komisioner KPPU Rhido Jusmadi beserta Hilman Pujana menyaksikan seremoni penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara peternak sapi perah di dalam negeri dengan IPS yang dilakukan di hadapan Mentan sekaligus mengikuti pencanangan gerakan minum susu bersama anak sekolah.

Baca Juga:  KPPU Denda Sany Grup Rp449 Miliar

“KPPU senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka memperbaiki hubungan kemitraan usaha antara peternak/petani/petambak/pekebun dengan industri pengolahannya,” ucap Rhido.

Berdasarkan ketentuan  UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, KPPU akan terus melakukan pengawasan agar persaingan usaha pada pasar penjualan produk susu segar sesuai dengan nilai persaingan usaha serta kemitraan usaha yang sehat.

Baca Juga:  GIIAS Hadir di Grand City Convex Surabaya, Mulai 27-31 Agustus

“Dalam hal ini hubungan antara peternak susu sapi perah di dalam negeri yang tergabung dalam koperasi/badan usaha peternak dengan IPS diharapkan dapat berjalan atas dasar prinsip kemitraan yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan, termasuk juga  memantau pelaksanaan MoU yang ditandatangani hari ini,”  ungkapnya.

Ketua Koperasi Usaha Tani Ternak Suka Makmur (KUTTSM) Evi Zainal Abidin menyampaikan apresiasi terhadap komitmen KPPU dalam memastikan kemitraan antara IPS dengan Peternak sapi perah berjalan dengan baik dan saling menguntungkan. “Kami berharap KPPU dapat turut andil dalam pengawasan tata niaga susu segar di dalam negeri yang masih menyisakan banyak permasalahan termasuk kualitas,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Naikkan Harga Eceran Beras Medium Rp13.500 per Kilo

Penulis: Erbe Bagus
Editor: Lilicya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *