KPPU Dorong BUMN Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) makin memperkuat pencegahan pelanggaran persaingan usaha dan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mendorong BUMN untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha.

Direncanakan, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa bersama Menteri BUMN, Erick Thohir akan melaksanakan executive meeting dengan berbagai BUMN pada tanggal 11 Desember 2024 di Jakarta untuk mendorong adanya program tersebut di seluruh BUMN.

Sebagai informasi, KPPU memperkenalkan adanya program kepatuhan pelaku usaha
melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Aturan ini ditujukan untuk melaksanakan salah satu tujuan Undang-Undang No.5/1999, khususnya pencegahan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha, serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 44/2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga:  KPPU Ajak Unissula Dukung Revisi UU Persaingan Usaha

Kepatuhan ini dideskripsikan dalam bentuk komitmen, sikap aktif, kesadaran, dan tindakan pelaku usaha sehingga tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5/1999. Program ini merupakan rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh pelaku usaha, serta disusun dalam suatu dokumen tertulis. Sejak diperkenalkan, selama kurun waktu bulan Maret 2022 sampai dengan 28 November 2024, KPPU telah mengeluarkan 18 (delapan belas) Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada perusahaan. Dari jumlah tersebut, 10 pelaku
usaha merupakan BUMN.

Baca Juga:  BMW Retail.Next Beri Kenyamanan ke Pelanggan

Terakhir, KPPU melaksanakan sidang Program Kepatuhan Persaingan Usaha bagi
dua BUMN, yakni PT Hutama Karya (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Kedua BUMN tersebut masing-masing mendaftarkan program kepatuhannya pada tanggal 27 Desember 2022 dan 14 Maret 2024. Dalam sidang, KPPU menilai kedua BUMN telah melaksanakan berbagai tahapan penyusunan dan pelaksanaan program kepatuhan persaingan usaha, termasuk kode etik persaingan usaha, panduan kepatuhan, dan laporan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan.

Baca Juga:  Pelindo Regional 3 Siapkan Buffer Area Hingga Layanan Digital, Sambut Libur Panjang Waisak

Ketua KPPU menggarisbawahi pentingnya
BUMN untuk memiliki program kepatuhan.
“Kepatuhan persaingan usaha sangat penting dimiliki BUMN, agar sinergi yang mereka
lakukan tidak mendistorsi pasar atau merugikan pelaku UMKM nasional. Kami mengajak BUMN untuk berlomba-lomba memiliki program kepatuhan persaingan usaha bagi tata kelola perusahaan yang lebih baik”, jelas Ifan, sapaan Ketua KPPU.

Penulis: Erbe Bagus. Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *