Telat Laporkan Akuisisi  KPPU Denda Rp2 Miliar PT Evans Indonesia

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia akibat keterlambatan melaporkan pengambilalihan saham dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.

Sanksi dijatuhkan atas akuisisi 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa yang berlaku efektif secara yuridis sejak 23 November 2023.

Majelis Komisi yang dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Baca Juga:  PLN UIT JBM Salurkan Bantuan untuk Anak Pejuang Kanker di Surabaya

“Sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, batas akhir pelaporan transaksi tersebut jatuh pada 8 Januari 2024. Namun PT Evans Indonesia baru menyerahkan berkas lengkap pada 10 Januari 2024, sehingga mencatatkan keterlambatan empat hari kerja untuk kedua transaksi,” tulis KPPU Rabu (2/9).

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Komisi melihat hal meringankan berupa sikap kooperatif perusahaan selama persidangan dan rekam jejak PT Evans Indonesia yang belum pernah memicu pelanggaran persaingan usaha sebelumnya.

Baca Juga:  BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia

KPPU memerintahkan PT Evans Indonesia membayar denda dan menyerahkan salinan bukti pembayaran paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika perusahaan mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, mereka wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lambat 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan.

Editor: William