Pakar hukum tata negara sekaligus Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi usulan Presiden Prabowo Subianto soal wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Mahfud melihat usulan tersebut sebagai sesuatu yang positif dalam konteks ada evaluasi untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Bagus, menurut saya itu bagus, dalam arti untuk mengevaluasi lagi apakah harus kembali ke DPR atau tidak, kita bicarakan. Tapi, harus dievaluasi karena yang sekarang ini selain mahal juga jorok yang sekarang terjadi ini,” kata Mahfud Jumat (13/12).
Mahfud berujar, saat era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhir September 2014 silam, pernah disahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
Akan tetapi, hanya dalam hitungan hari atau pada awal Oktober tahun itu SBY memutuskan memilih penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk tetap mempertahankan pilkada secara langsung.
“Dicabut lagi hanya dua hari karena pertimbangan politik yang panas pada waktu itu,” kenang Mahfud.
Mahfud beranggapan usulan Prabowo ini bisa dibicarakan lebih jauh, mempertimbangkan salah satunya keterpenuhan asas demokrasi dalam Pilkada.
“Nantilah didiskusikan demokrasinya kayak apa yang mau kita bangun,” pungkasnya.
Penulis: Anne
Editor: William