Menko Yusril Usul Pembentukan Badan Legislasi Nasional

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pembentukan badan legislasi nasional yang bertugas menggodok dan mengkoordinasikan rancangan undang-undang di internal pemerintah sebelum dibawa ke DPR.

Ia menjelaskan pembentukan badan legislasi nasional diamanatkan dalam perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Ketika terjadi perubahan terhadap UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional, seperti halnya DPR punya badan legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat UU itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” kata Yusril, Selasa (11/2).

Baca Juga:  Pemerintah Tambah BSU dari Rp150 Ribu jadi Rp300 Ribu

Ia mengatakan aturan itu juga mengamanatkan sebelum badan itu terbentuk maka tugasnya dijalankan Kemenkumham.

Sementara pada saat ini, kementerian itu sudah dipecah menjadi tiga kementerian, dan dengan satu Menko yang mengkoordinasikan.

Yusril mengaku telah melapor ke Presiden Prabowo Subianto soal pembentukan badan itu.

“Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan, kami sudah mengambil langkah-langkah dan telah juga menyampaikan kepada bapak presiden dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemerintah Bangun Tanggul 20 Km Atasi Banjir Rob di Jateng

Apabila hendak dibentuk, menurut dia, bisa saja badan baru atau transformasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Yusril mengatakan keputusan pembentukan ada di tangan Presiden Prabowo.

“Diusulkan apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum, menteri hukum merangkap sebagai Kepala Badan Legislasi Nasional seperti Bappenas, BPN atau akankah ditarik ke Kemenko,” katanya.

“Diserahkan kepada presiden, yang penting kita punya satu Badan Legislasi Nasional internal pemerintah, yang menggodok setiap peraturan perundang-undangan, draf, secara koordinatif, mengoordinasikan seluruhnya, sehingga betul-betul ada kesamaan persepsi, sebelum RUU itu diajukan ke DPR,” imbuh dia.

Baca Juga:  PJPK 2025-2029, Kunci Pemanfaatan Bonus Demografi

Penulis: Deta. Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *