Pemprov Jakarta Bebaskan PBB Rumah Dibawah 2 Miliar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar atau rumah susun (rusun) dengan NJOP di bawah Rp650 juta.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.

Baca Juga:  BPJPH Buka Lowongan 10 Ribu Pendamping Sertifikasi Halal, Ini Syaratnya

“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta di Jakarta, maka PBB-nya digratiskan. Dengan demikian, hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, kami gratiskan,” terang Gubernur Pramono di Rusun Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3).

Ia berharap kebijakan ini memberikan manfaat secara berkelanjutan. Menurutnya, prioritas program Pemprov DKI saat ini adalah mengutamakan kesejahteraan seluruh warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga:  PJPK 2025-2029, Kunci Pemanfaatan Bonus Demografi

Editor: Lilicya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *