DPR Setujui Revisi UU KPPU

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memperkuat aspek kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yang tengah bergulir di DPR. Ditargetkan, proses amandemen atau revisi tersebut dapat diwujudkan tahun ini.

Hal tersebut diutarakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto, ketika menghadiri peringatan 25 Tahun KPPU yang berlangsung kemarin tanggal 9 Juni 2025 di lapangan Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Baca Juga:  Libur Iduladha, Pengguna KA di Daop 8 Surabaya Capai 43.270 Penumpang

“Pembahasan UU No. 5/1999 kemungkinan akan dimulai setelah 17 Agustus 2025.
Namun para pimpinan Komisi VI telah sepakat untuk memperkuat kelembagaan KPPU, agar
kewenangannya bisa lebih efektif dalam mengawasi persaingan usaha,” tegas Adi Selasa (10/6).

Adi juga melihat urgensi peningkatan anggaran KPPU. “Saya baru pertama kali
melihat langsung Gedung KPPU. Jadi saya akui, memang KPPU membutuhkan anggaran
yang lebih banyak,”  ujarnya.

Baca Juga:  DPR Siap Bentuk Pansus Haji

Sebagaimana diketahui, Komisi VI telah memprioritaskan amandemen terhadap UU
No. 5/1999 sebagai bagian dari inisiatif DPR untuk diselesaikan pada tahun ini sebagaimana target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Tim Panja sendiri telah resmi dibentuk bulan lalu di Komisi VI DPR. DPR menilai amandemen ini sangat penting dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik.

“Tidak ada ekonomi maju yang tidak memiliki persaingan usaha yang sehat. Karena
pelaku usaha diberikan level of playing field atau kesempatan berusaha yang sama. Dengan iklim usaha yang sehat, iklim investasi juga akan membaik, sehingga positif bagi
perekonomian nasional,” jelasnya.

Baca Juga:  Sekongkol Pengadaan Air, KPPU Denda 2 Pelaku Usaha Rp12 M

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *