Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim membongkar praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.
Dalam kasus ini polisi menangkap satu tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.
“Tersangka ini mulai melakukan jual beli foto dan video asusila pornografi anak sejak bulan Juni 2023,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (13/6).
Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya. Konten yang ia dapat itu kemudian diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat.
“Kemudian tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,” lanjut dia.
Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang.
Jika sudah mengirimkan uang, maka mereka akan dimasukkan ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak.
“Secara keseluruhan tersangka memiliki 15 channel Telegram dan satu channel Potato Chat, yang terdapat 2.500 video pornografi anak dari berbagai daerah dan negara, yang saat ini telah terdapat kurang lebih 1.100 member,” ucapnya.
Editor: William