Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka penyelenggara negara di kasus dugaan korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (23/6) malam.
Budi menyampaikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang diterima penyelenggara negara dimaksud mencapai belasan miliar rupiah.
“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ucap Budi.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar,” lanjut dia.
Editor: William