KPPU Soroti Impor BBM Non Subsidi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor BBM non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan tahun 2024. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025 ini dinilai berpotensi mengganggu kelancaran pasokan, mengurangi pilihan konsumen, serta memperkuat dominasi pasar Pertamina.

KPPU menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam mengatur impor sebagai strategi memperkuat ketahanan energi dan memperbaiki neraca perdagangan nasional. Namun, hasil analisis KPPU menunjukkan kebijakan tersebut menimbulkan tantangan bagi iklim persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga:  Kompetisi Chef di FESyar 2025, Tekad BI  Jadikan RI Pusat Halal Dunia

“Pembatasan impor ini berdampak pada kelangsungan operasional Badan Usaha (BU) swasta yang sepenuhnya bergantung pada impor, menghilangkan pilihan konsumen atas produk BBM non-subsidi, dan memperkuat dominasi pasar Pertamina,” ujar KPPU dalam keterangannya, Jumat (19/9).

Berdasarkan data KPPU, tambahan volume impor bagi BU swasta hanya berkisar 7.000–44.000 kiloliter, sementara PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan sekitar 613.000 kiloliter. Saat ini, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga di segmen BBM non-subsidi mencapai sekitar 92,5%, sedangkan BU swasta hanya 1–3%. Hal ini menggambarkan struktur pasar yang sangat terkonsentrasi.

Baca Juga:  Mitsubishi Destinator jadi Unggulan di GIIAS Surabaya 2025

KPPU menilai kondisi tersebut dapat memunculkan risiko market foreclosure (pembatasan pasar), perbedaan harga dan pasokan yang berpotensi diskriminatif, serta hambatan bagi investasi baru di sektor hilir migas. Selain itu, kebijakan ini juga dapat menyebabkan inefisiensi akibat terbatasnya pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki BU swasta.

Analisis KPPU dilakukan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sesuai Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023. Hasilnya menunjukkan kebijakan pembatasan impor ini bersinggungan dengan DPKPU angka 5 huruf b terkait pembatasan pasokan barang/jasa, serta angka 6 huruf c terkait penunjukan pemasok tertentu.

Baca Juga:  Pemerintah Salurkan 800 Ton Beras Bulog ke Mini Market

KPPU merekomendasikan agar kebijakan impor BBM non-subsidi terus dievaluasi secara berkala demi menciptakan iklim usaha yang seimbang, menjaga kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, dan memastikan keberlanjutan investasi.

“Kebijakan publik harus memastikan stabilitas energi dan neraca perdagangan migas tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat maupun pilihan produk bagi konsumen,” tegas KPPU.

Dengan evaluasi yang berkesinambungan, KPPU optimistis target pertumbuhan ekonomi nasional dapat tercapai melalui peningkatan peran BU swasta dan BUMN secara berimbang serta terciptanya iklim persaingan yang sehat.

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *