Pemerintah menetapkan kebijakan bebas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) alias zero ODOL akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan keputusan ini tidak bisa lagi ditunda karena dampak ODOL dinilai merugikan di berbagai aspek.
“Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero ODOL ini sudah berlaku efektif,” kata AHY saat membuka Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan/ODOL di Kemenko IPK, Jakarta Pusat, Senin (6/10).
Ia menegaskan kebijakan ini justru berpihak pada masyarakat kecil, bukan pengusaha.
“Sampai kemudian ada pemutarbalikan narasi bahwa seolah-olah kita tidak berpihak pada pengemudi, tidak berpihak kepada wong cilik. Sebaliknya, kita ingin menghadirkan solusi agar bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Data 2024 mencatat 150.906 kasus kecelakaan dengan 26.839 korban meninggal dunia, dan 10,5 persen di antaranya melibatkan angkutan barang.
AHY menyebut tingginya biaya distribusi, lemahnya pengawasan, ketimpangan kepentingan pengusaha dan sopir, rendahnya kesejahteraan pengemudi, serta praktik pungli masih menjadi tantangan utama.
Untuk itu, pemerintah menyiapkan sembilan rencana aksi nasional menuju zero ODOL, antara lain integrasi pendataan angkutan barang, pemberian insentif-disinsentif bagi pelaku usaha, pengukuran dampak ekonomi dan inflasi, serta penguatan aspek ketenagakerjaan melalui standar kerja dan perlindungan hukum bagi sopir.
“Indonesia harus bebas kendaraan ODOL. Ini kira-kira bisa kita capai bersama tidak? Optimis? Karena saya dengar ini sudah belasan tahun tidak tuntas-tuntas,” ujar AHY.
Editor: William