Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim: Lahan di Jalan Gajah Putih Tambak Oso Masih Sengketa

Objek lahan tanah yang berlokasi di Jalan Gajah Putih, Tambak Oso, Sidoarjo, hingga saat ini masih dalam status sengketa hukum dan tidak sah dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui klaim wakaf oleh PT Kejayan Mas.

Kuasa Hukum Miftahuroyan dan Elok Wahibah sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa sengketa tanah tersebut hanya terjadi antara pihak prinsipal mereka dengan PT Kejayan Mas, dan tidak melibatkan pihak lain mana pun.

“Perlu kami tegaskan bahwa sampai detik ini objek tanah ini masih bersengketa secara hukum antara prinsipal kami dengan PT Kejayan Mas. Demi hukum, objek sengketa tidak boleh dialihkan kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun,” ujarnya, Jumat (2/1).

Dugaan Upaya Adu Domba Organisasi
Andi Fajar menilai PT Kejayan Mas telah melakukan berbagai manuver yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Setelah sebelumnya mencoba membenturkan perkara ini dengan serikat pekerja buruh melalui isu rumah murah, kini PT Kejayan Mas diduga kembali melakukan langkah serupa dengan melibatkan organisasi keagamaan.

Baca Juga:  KPK Sebut Mulai 2020-2025, Noel Ebenezer Memeras Capai Rp201 Miliar

Ia mengungkapkan adanya dokumen pernyataan sepihak yang menyebutkan pengalihan tanah seluas sekitar 4.000 meter persegi melalui mekanisme wakaf kepada PCNU Surabaya, yang diklaim berasal dari PT Kejayan Mas.

Dokumen tersebut hanya satu lembar pernyataan di bawah tangan, tidak ada Akta Ikrar Wakaf, tidak didaftarkan ke KUA, dan tidak tercatat di BPN. Bahkan batas dan lokasi tanahnya tidak jelas. Ini jelas cacat hukum dan masih mentah,” ujarnya.

Menurut Andi Fajar, langkah tersebut berpotensi menimbulkan disharmoni antarorganisasi, khususnya antara NU dan Laskar Demokrasi Indonesia (LDI), yang selama ini telah terjalin hubungan baik dan harmonis.

“Kami sangat menyayangkan upaya-upaya tidak sportif ini yang berpotensi mengadu domba antarorganisasi. NU adalah saudara tua kami, dan selama ini silaturahmi berjalan sangat baik,” katanya.

Baca Juga:  Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp19,6 Triliun Sepanjang 2025

Andi Fajar menyebut pihaknya mengoptimalkan kembali penjagaan lokasi sengketa setelah menerima informasi rencana peletakan batu pertama pembangunan gedung oleh pihak tertentu.
“Kami berkumpul di sini bukan untuk konflik, tetapi untuk menyampaikan bahwa secara hukum, objek ini masih sengketa dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi Fajar menjelaskan bahwa meskipun perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimenangkan PT Kejayan Mas, namun substansi dugaan penipuan, tipu muslihat, dan keterangan palsu dalam proses jual beli tidak diperiksa dalam ranah perdata.

“Hal-hal material tersebut diuji dalam perkara pidana, dan putusan pidana juga sudah inkrah memenangkan pihak kami. Agung Wibowo terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tipu muslihat,” jelasnya.

Berdasarkan putusan pidana tersebut, tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) asal dikembalikan kepada pemilik awal, yakni Miftahuroyan dan Elok Wahibah. Sertifikat yang sempat atas nama PT Kejayan Mas juga telah disita dan dikembalikan oleh kejaksaan kepada pihaknya.

Baca Juga:  Korupsi Nadiem Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

“Seluruh sertifikat SHGB yang sebelumnya atas nama PT Kejayan Mas saat ini sudah berada dalam penguasaan fisik kami dan diperoleh secara sah melalui pengembalian kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan pidana,” ungkap Andi Fajar.

Ia menambahkan, pihaknya masih menempuh upaya hukum lanjutan untuk memastikan status hukum tanah tersebut clear and clean, termasuk proses peralihan sertifikat sesuai ketentuan hukum.

Imbauan Penyelesaian Komprehensif
Andi Fajar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan silaturahmi dan dialog dengan PCNU Surabaya. Ia memahami adanya perbedaan sudut pandang akibat informasi yang diterima secara parsial.

“Putusan hukum harus dipahami secara komprehensif, tidak parsial. Tidak hanya perdata, tetapi juga pidana. Kalau kitab dan bukunya sama, maka kesimpulannya juga seharusnya sama,” pungkasnya.

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *