Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.
Hal itu disampaikannya merespons dugaan yang berseliweran di media sosial terkait ancaman terhadap kebebasan berpendapat di dalam muatan pasal KUHP dan KUHAP baru tersebut.
Supratman menegaskan seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis, serta tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Supratman, Senin (5/1).
Menurut Supratman, isu-isu yang berkembang di masyarakat seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara, demonstrasi, dan kebebasan berekspresi, perlu dipahami secara utuh dan tidak terpotong-potong.
Adapun terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Supratman mengklaim aturan itu tak bermaksud untuk membungkam kritik terhadap para penyelenggara negara.
“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” ujar politikus Gerindra itu.
Editor: William


