Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan tata kelola pendidikan madrasah sekaligus memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah, baik negeri maupun swasta. Komitmen tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, dalam Seminar Peningkatan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Madrasah yang berlangsung di Amphiteater Tower Teungku Ismail Yakub Kampus UIN Sunan Ampel (UINSA) Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (6/2).
Seminar ini diikuti oleh para peserta yang berasal dari berbagai unsur strategis pengelola pendidikan di Jawa Timur, meliputi para Rektor PTKIN, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, para Kepala Bidang dan Kasi Pendidikan Madrasah, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota se-Jawa Timur, Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN), serta Kepala Madrasah Aliyah Swasta.

Dalam pembinaannya, Kamaruddin Amin menekankan bahwa guru madrasah merupakan elemen kunci dalam ekosistem pendidikan nasional. Menurutnya, keberhasilan reformasi pendidikan tidak dapat dilepaskan dari peran guru yang profesional, sejahtera, dan terlindungi secara kebijakan.
“Guru adalah bagian ekosistem terpenting dalam mata rantai pendidikan Indonesia. Kualitas pendidikan bangsa ini sangat ditentukan oleh kualitas guru,” tegasnya.
Sekjen menjelaskan bahwa peningkatan tata kelola madrasah harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan guru. Tata kelola yang baik, lanjutnya, akan menciptakan sistem pendidikan yang adil, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
“Upaya meningkatkan kesejahteraan guru merupakan motivasi besar bagi saya dalam berkhidmat untuk umat dan bangsa melalui Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin Amin.
Pada kesempatan tersebut, Sekjen juga berbagi pengalaman akademik dan pengamatannya saat menimba ilmu di sejumlah negara dengan sistem pendidikan maju, seperti Finlandia, Jepang, dan Inggris. Ia menjelaskan bahwa kemajuan pendidikan di negara-negara tersebut tidak terlepas dari perhatian serius pemerintah terhadap kesejahteraan dan martabat profesi guru.
“Pendidikan di negara-negara maju berkembang pesat karena kesejahteraan gurunya sudah terjamin. Guru dihormati, dilindungi, dan diberikan dukungan penuh untuk menjalankan tugas profesionalnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa kesuksesan seseorang tidak pernah dicapai secara individual, melainkan melalui kontribusi banyak pihak, dengan guru sebagai aktor sentral dalam proses tersebut.
“Kesuksesan bukan semata hasil usaha pribadi, tetapi ada campur tangan orang lain. Dalam hal ini, guru memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk karakter, kompetensi, dan masa depan peserta didik,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa Kementerian Agama masih menghadapi berbagai keterbatasan, namun tetap berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah produktif dan terukur dalam memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah, baik yang berstatus negeri maupun swasta.
Sekjen menegaskan target besar Kementerian Agama agar permasalahan guru madrasah dapat diselesaikan secara bertahap hingga tuntas.
Menurutnya, sertifikasi dan kesejahteraan guru madrasah bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, pengelola madrasah, hingga masyarakat.
“Guru harus menjadi perhatian dan perjuangan kita bersama. Jika guru sejahtera, maka mutu pendidikan madrasah akan meningkat dan berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia,” pungkasnya.
Pada penghujung kegiatan, dilakukan pembacaan Deklarasi Surabaya untuk Guru Indonesia sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung peningkatan mutu dan kesejahteraan guru. Deklarasi tersebut dibacakan oleh Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, perwakilan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, perwakilan Kepala Madrasah Negeri, serta perwakilan Kepala Madrasah Swasta.
Deklarasi ini menegaskan komitmen para pemangku kepentingan pendidikan madrasah untuk: (1) menjadikan mutu kinerja guru sebagai orientasi utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan guru; (2) mendorong perbaikan tata kelola guru secara berkelanjutan; serta (3) mendukung ikhtiar berkesinambungan pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan kesejahteraan guru.
Melalui deklarasi tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, pengelola madrasah, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam upaya mewujudkan guru madrasah yang profesional, sejahtera, dan berdaya saing, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Editor: Lilicya


