BI Naikkan BI-Rate 50 bps jadi 5,25 Persen

JAKARTA – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 19-20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00%.

Dalam siaran pers BI, Senin (25/05) Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah.

“Dan sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflalsi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah,” ujar Perry Warjiyo.

Baca Juga:  Libur Yesus Kristus, Volume Pengguna Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 156 Ribu Lebih

Keputusan ini, sambung Perry, sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada stabilitas (“pro-stability”) untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak gejolak global.

Sementara itu, kata Perry, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (“pro-growth”).

Ia menerangkan, kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan.

Perry menambahkan, kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.

Baca Juga:  Pemerintah Subsidi 200 Ribu Kendaraan Listrik, Cair Juni 2026

Lebih jauh Perry mengatakan, arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut.

Pertama, memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, dengan:

Kedua, memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong intermediasi perbankan, termasuk dari aspek pembiayaan (financing) non-kredit maupun pendanaan (funding) non-DPK, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan melalui.

Baca Juga:  PDUF MUI Jatim Kolaborasi dengan Pemkot Madiun, Kembangkan Ekonomi Kreatif Santri

Ketiga, jelas Perry, memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui implementasi penurunan threshold tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026, guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik.

Bank Indonesia, terang Perry, juga terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, termasuk sinergi yang erat antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal.

“Untuk memitigasi dampak ketidakpastian global akibat perang di Timur Tengah terhadap perekonomian domestik, sehingga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga baik,” pungkasnya.

Editor: William