Asuransi Astra dan OJK Edukasi Konsumen: Cerdas Pahami Polis, Nyaman Klaim

SURABAYA – Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi asuransi di Indonesia sebesar 45,45%, sementara tingkat inklusinya 28,50%. Kesenjangan tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan asuransi.

Asisten Direktur Madya Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Jawa Timur, Nur Hidayatul Khusna, menekankan bahwa memahami informasi produk dan layanan jasa keuangan merupakan hak tertanggung. 

“Di Indonesia berbeda dengan di luar negeri, mayoritas sudah pakai perbankan di semua lapisan masyarakat, namun untuk asuransi masih hanya di beberapa lapisan masyarakat saja. Harapannya masyarakat mengerti apa yang bisa ditanggung dan apa yang tidak bisa ditanggung serta apa yang menggugurkan kewajiban penanggung sehingga tidak terjadi sengketa,” ujarnya di acara Media Gathering Asuransi Astra bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), #TujuhDekadeAsuransiAstra di Social Spoon, Surabaya, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga:  Hyundai Tampilkan Jajaran Lengkap ICE, Hybrid, dan EV di GIIAS Surabaya 2026

Kegiatan bertema “Cerdas Memahami, Nyaman Menggunakan: Memahami Perlindungan Konsumen untuk Pengalaman Berasuransi yang Lebih Baik” ini menjadi forum diskusi antara regulator, industri, dan media mengenai pentingnya perlindungan konsumen di industri asuransi.

Nur menambahkan sebelum memilih jasa keuangan, masyarakat penting memastikan produk atau layanan tersebut logis dan legal agar perlindungan dapat dirasakan maksimal.

Branch Manager Asuransi Astra Surabaya Fahmi Arifin menyampaikan perlindungan konsumen menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendampingi perjalanan pelanggan. Komitmen itu diwujudkan melalui penyediaan kanal informasi dan layanan yang mudah diakses, serta edukasi agar pelanggan memahami manfaat dan ketentuan sejak awal.

Baca Juga:  Wuling Luncurkan Aira ev di GIIAS Surabaya 2026, Harga Mulai Rp162 Juta

“Perlindungan konsumen bukan hanya berbicara mengenai apa yang kami lakukan ketika pelanggan mengalami kendala, tetapi juga bagaimana kami membantu pelanggan memahami perlindungan yang dimilikinya sejak awal,” ujar Fahmi.

Ia mencontohkan sejumlah kendala klaim yang kerap terjadi, seperti SIM yang mati, perubahan fungsi kendaraan dari pribadi ke komersial, dan praktik pinjam nama dalam kepemilikan mobil.

Melalui kegiatan ini, Asuransi Astra berharap kolaborasi dengan regulator dan media dapat memperkuat penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat, sehingga hak dan kewajiban dalam berasuransi dapat dipahami dengan baik.

Baca Juga:  BEI Sebut Kemandirian Finansial Dimulai dari Rencana dan Disiplin

Sebagai bagian dari perayaan tujuh dekade, Asuransi Astra juga menggelar lomba jurnalistik artikel dan foto “Apresiasi Pewarta Asuransi Astra 2026” dengan tema “Tujuh Dekade Asuransi Astra: Menjaga Kepercayaan, Memberikan Ketenangan” yang berlangsung Juni hingga Oktober 2026.

Diketahui,  Asuransi Astra berdiri sejak 12 September 1956. Pada 2025, perusahaan membukukan insurance revenue sebesar Rp8,88 triliun. Produk andalan perusahaan adalah asuransi kendaraan bermotor Garda Oto. Layanan tersedia di 30 kantor cabang, serta Unit Layanan dan Garda Center yang tersebar di Indonesia.

Teks & foto: Bagus
Editor: Lilicya