KPK Ungkap Uang Rp106 Miliar di Kasus Dugaan Suap HGB Kementerian ATR/BPN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti uang Rp106,3 miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN bukan merupakan pemberian pertama.

KPK mengidentifikasi ada pemberian lain berupa uang ratusan juta rupiah pada Maret 2026.

“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9).

“Sebelumnya, diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon,” sambungnya.

Baca Juga:  DJP Jatim I Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT TSP, Negara Rugi Rp614 Juta

Budi menuturkan kasus ini melibatkan perantara suap yang menjadi komunikator dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Perantara tersebut ialah Erwin (swasta) yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Bahwa saudara ERW selaku orang kepercayaan atau representasi dari pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun, dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa saudara ERW ini punya akses kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya saudara SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor I,” kata Budi.

Baca Juga:  DJP dan Polda Bongkar Sindikat Produsen 3,4 Juta Materai Palsu

KPK akan menelusuri aliran uang dengan skema follow the money karena diduga ada pihak lain yang terlibat.

“Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan,” ucap Budi.

KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Baca Juga:  KPPU Surabaya Bekali Calon Advokat Pahami Hukum Acara Persaingan Usaha

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Para tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT di Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti Rp106,3 miliar di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing, yakni Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR 910, dan RM 981.

Editor: Martin