DJP Jatim I Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT TSP, Negara Rugi Rp614 Juta

SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penyerahan Tahap II/P-22 dilakukan atas tersangka berinisial AF selaku Direktur PT TSP.

Berdasarkan hasil penyidikan, AF melalui PT TSP sengaja menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Faktur tersebut dibeli pada masa tertentu dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan untuk memperkecil keuntungan atau mencatat kerugian perusahaan.

Baca Juga:  DJP dan Polda Bongkar Sindikat Produsen 3,4 Juta Materai Palsu

Pengkreditan Faktur Pajak TBTS dilakukan dalam SPT Masa PPN periode Januari 2018 sampai Desember 2018. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp614 juta berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I.

Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan hasil sinergi PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan pengawasan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, perkara tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga:  DJP Jawa Timur I Gelar Pajak Bertutur 2026 di 14 Sekolah Surabaya

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. 
“Penanganan perkara ini tidak terlepas dari sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum perpajakan. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penanganan perkara ini sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Max, Selasa (8/9).

Max menegaskan praktik penggelapan pajak melalui penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak TBTS merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi. 
“Penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan dengan menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya,” tegas Max.

Baca Juga:  DJP Jawa Timur I Gelar Pajak Bertutur 2026 di 14 Sekolah Surabaya

DJP menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak setiap pelanggaran perpajakan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan melindungi penerimaan negara.

Teks: Bagus
Editor: William