KPPU Surabaya Bekali Calon Advokat Pahami Hukum Acara Persaingan Usaha

SURABAYA – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya membekali peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) mengenai hukum acara persaingan usaha dan mekanisme penanganan perkara di KPPU.

Pembekalan disampaikan dalam kegiatan PKPA yang diselenggarakan Fakultas Hukum UNESA bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Kamis (10/9/2026). Kegiatan digelar secara hybrid dan diikuti 39 peserta, terdiri atas 35 peserta luring di Fakultas Hukum UNESA dan 4 peserta daring.

Baca Juga:  DJP dan Polda Bongkar Sindikat Produsen 3,4 Juta Materai Palsu

Plt. Kepala KPPU Surabaya Dyah Paramita hadir sebagai pemateri. Sesi pembekalan dimoderatori Steven Mandraguna, anggota pengurus Bidang Pendidikan DPC PERADI Surabaya.

Dalam pemaparannya, Dyah menjelaskan berbagai aspek hukum acara persaingan usaha, termasuk peran dan kewenangan KPPU serta mekanisme penanganan perkara.

“Peserta mendapatkan gambaran tahapan penegakan hukum persaingan usaha, mulai dari tahap awal penanganan perkara hingga proses pemeriksaan dan pengambilan putusan oleh KPPU,” ujarnya.

Baca Juga:  Telat Laporkan Akuisisi  KPPU Denda Rp2 Miliar PT Evans Indonesia

Dyah menekankan pemahaman hukum persaingan usaha penting bagi profesi advokat. Pengetahuan terhadap ketentuan substantif maupun hukum acara diperlukan agar advokat dapat memberikan pendampingan dan nasihat hukum secara tepat kepada pelaku usaha maupun pihak lain yang berkepentingan.

Pembekalan berlangsung interaktif melalui pemaparan dan diskusi. Peserta luring maupun daring mendapat kesempatan mendalami penerapan hukum persaingan usaha serta aspek prosedural dalam penanganan perkara di KPPU.

Keterlibatan KPPU Kanwil IV dalam kegiatan PKPA merupakan bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum persaingan usaha di kalangan praktisi dan calon praktisi hukum.

Baca Juga:  KPPU dan Pusan National University Bahas Perbandingan Penegakan Persaingan Usaha RI - Korsel

Melalui kegiatan ini, KPPU berharap peserta PKPA semakin memahami peran dan kewenangan KPPU serta mekanisme penegakan hukum persaingan usaha. Pemahaman tersebut diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha dan mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif.

Teks: Bagus
Editor: William