Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa  Terima Rp60 Miliar di Korupsi Tekstil

JAKARTA – Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah didakwa terbukti menerima uang Rp60 miliar hingga meminta hotel di Bali sebagai imbalan menghapus berkas saksi kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum saat membaca surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Jaksa menyebut uang dan bangunan itu diterima Febrie dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (KPE).

Kasus ini bermula pada 27 April 2020, ketika Febrie selaku Direktur Penyidikan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2018-2020 atas nama tersangka Irianto.

Baca Juga:  KPK Ungkap Uang Rp106 Miliar di Kasus Dugaan Suap HGB Kementerian ATR/BPN

Dalam penyidikan perkara tersebut, Heri Janto telah diperiksa sebagai saksi dan melapor kepada Andy Chandra Tan. Keduanya kemudian menghubungi Idon yang merupakan orang kepercayaan Febrie.

“Guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan,” jelas Jaksa.

Atas permintaan itu, Idon melaporkan kepada Febrie dan permohonan tersebut disetujui. Kasus tersebut diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap pada 2022. Dalam putusan itu, nama Heri dan Andy sama sekali tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara.

Baca Juga:  DJP Jatim I Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT TSP, Negara Rugi Rp614 Juta

“Oleh karena itu sekira Juli 2024 bertempat di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan Bandung, Don Ritto alias Idon melakukan pertemuan dengan Heri Janto dan Andy Chandra Tan selaku pemilik PT BAS, PT Pasupati Persada Investama (PPI), PT Sangga Mitra Sedaya (SMS), PT Buana Multi Servis (BMS) guna meminta sejumlah uang,” ujar jaksa.

Dalam pertemuan tersebut disepakati pemberian uang akan disamarkan sebagai kerja sama surveyor batu bara antara PT KPE yang dikelola Idon dan Nurman Herin dengan PT SMS tempat Heri Janto menjabat sebagai Direktur.

Baca Juga:  KPPU Surabaya Bekali Calon Advokat Pahami Hukum Acara Persaingan Usaha

Selanjutnya pada November 2024, Febrie melalui Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT KPE menerima uang Rp60 miliar dari Andy lewat PT SMS yang uangnya bersumber dari PT BAS.

Selain Rp60 miliar, jaksa menyebut pada Oktober 2025 Idon meminta sebidang tanah kepada Heri. Heri melaporkan permintaan itu kepada Andy dan disetujui.

Setelah itu Andy memberikan sebidang tanah seluas 9.260 m² beserta bangunan di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara atas nama PT Tunggal Podo Pakerti. Harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 155 tanggal 24 Oktober 2025 sebesar Rp77 miliar. 

Editor: William