Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk Dewan Emas Nasional untuk mengurus kegiatan usaha bank emas (bullion) di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman menegaskan kegiatan usaha bullion adalah amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Ia menyebut kondisinya saat ini juga sudah mendesak.
“Mengenai pembentukan Dewan Emas Nasional, hal itu merupakan salah satu best practices dalam melengkapi ekosistem bullion,” katanya dalam Konferensi Pers RDKB secara online, Jumat (13/12).
Dijelaskan, Indonesia adalah produsen emas sekaligus salah satu pemilik cadangan terbesar di dunia. Namun, Indonesia juga masih mengimpor emas untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Oleh karena itu, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah, pelaku industri, serta pihak terkait. Agusman mengatakan kegiatan usaha bullion juga didorong agar bisa bermanfaat bagi sektor jasa keuangan di tanah air.
“Sejalan dengan itu, telah terbit POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Saat ini, OJK berkoordinasi dengan lembaga terkait sedang menyusun roadmap pengembangan dan penguatan kegiatan usaha bullion di Indonesia,” beber Agusman.
“Dapat kami sampaikan bahwa PT Pegadaian sudah mengajukan izin usaha bullion ke OJK dan saat ini sedang dalam proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Penulis: Anne
Editor: William