Jokowi Ajak Semua Pihak Hormati Putusan MK Hapus Ambang Batas Presiden

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak semua pihak  menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen.

“Itu kan keputusan final dan mengikat. Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK,” kata Jokowi Jumat (3/1).

Jokowi mengakui dihapuskannya presidential threshold ini berpotensi memunculkan banyak kandidat di Pemilihan Presiden mendatang. Namun hal itu masih harus dibahas di legislatif.

“Ya harapannya kan seperti itu (banyak alternatif calon). Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembuat UU yaitu DPR,” kata dia.

Baca Juga:  Menteri Komdigi Akui Kewalahan Basmi Konten Jahat Internet

Sebelumnya MK memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.

Penulis: Anton. Editor: Lilicya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *