KPK Periksa Pejabat BI Kasus Korupsi CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), Kamis (22/5).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama I,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (22/5).

Belum diketahui materi spesifik apa yang bakal didalami penyidik terhadap Irwan. KPK juga belum memberi informasi apakah yang bersangkutan mengonfirmasi hadir atau tidak.

Baca Juga:  DPR Setujui Revisi UU KPPU

KPK sebelumnya menyatakan bakal mengumumkan tersangka dalam waktu dekat.

Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan saat itu. Namun, dalam perjalanannya, KPK menemukan bukti mengenai dugaan keterlibatan anggota DPR RI.

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *