OJK Catat Kerugian Dana Akibat Entitas Ilegal Capai Rp2,6 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis total kerugian dana yang dilaporkan terkait entitas ilegal di portal Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencapai Rp2,6 triliun. Angka tersebut terjadi dalam periode November 2024 hingga 23 Mei 2025. Sedangkan, untuk total dana korban yang sudah diblokir tercatat hanya Rp163 miliar.

“Sejak peluncuran pada November 2024 sampai 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan. Jumlah rekening yang dilaporkan 2.833 dan jumlah rekening yang telah diblokir 47.891,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam RDKB, Juni.

Baca Juga:  GIIAS 2025 Digelar 24 Juli di BSD City, Hadirkan 60 Merek Otomotif

Ia juga menerangkan, dari aspek layanan konsumen sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK. Angka ini termasuk di dalamnya 15.278 pengaduan.

Kemudian, terkait pemberantasan keuangan ilegal, Frederica menyebut, bahwa OJK dari periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025 telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal

Dari total tersebut, sebanyak 4.344 pengaduan adalah pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan investasi ilegal,” sebutnya.
Sementara itu, di portal Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Baca Juga:  Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Cegah Rokok Ilegal

“Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” pungkasnya.

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *