Walikota Surabaya Berlakukan Jam Malam Cegah Kenakalan Remaja

Walikota Surabaya Eri Cahyadi berlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah umur.

Kebijakan ini akan diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk mencegah kenakalan dan perilaku sosial menyimpang remaja.

“Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” kata Eri, Jumat (20/6).

Eri mengatakan mekanisme pelaksanaan pembatasan jam malam ini akan melibatkan peran aktif keluarga dan pengurus RW. Setiap keluarga diharapkan memantau keberadaan anak-anak mereka.

Baca Juga:  RI Kutuk Serangan Israel ke Iran

“Jika seorang anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112,” ucapnya.

Sebagai contoh, kata Eri, jika anak berpamitan ke rumah teman, SE akan menekankan bahwa orang tua harus mengetahui alamat lengkap dan detail keberadaan anak.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Segel Sejumlah Minimarket, Berantas Jukir Liar

“Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau, hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota,” tegas dia.

Selain itu, pengawasan tidak hanya terbatas di lingkungan RW, tetapi juga di area publik seperti taman yang sering dijadikan tempat berkumpul. Eri menjelaskan, Pemkot Surabaya akan mengaktifkan kembali kebijakan yang telah berjalan efektif pada tahun 2022.

Baca Juga:  Kemhan Rekrut 24 Ribu Prajurit TNI, Perkuat Kedaulatan Negara

Jika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, maka tindakan akan diambil. Kecuali bagi anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar seperti les.

“Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” jelasnya.

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *