Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen

Kementerian Perhubungan bakal menaikkan tarif ojek online 15 persen. Hal itu diungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan.

Aan mengatakan aturan kenaikan itu sedang dalam kajian tahap akhir. Dia menyebut kemungkinan aturan itu diterbitkan dalam waktu dekat.

“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam keterangan pers Jakarta, Senin (30/6).

Baca Juga:  DPR Setujui Revisi UU KPPU

“Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kita tentukan,” ucapnya.

Aan belum merinci kenaikan tarif ojol. Dia berkata semua masih disiapkan dan dikomunikasikan dengan beberapa pihak terkait.

Kemenhub akan memanggil perwakilan perusahaan aplikator besok. Mereka hendak membahas rencana kenaikan tarif tersebut.

“Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” ucapnya.

Baca Juga:  GIIAS 2025 Digelar 24 Juli di BSD City, Hadirkan 60 Merek Otomotif

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *