Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Dua Perusahaan Rp4 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda tota Rp4 miliar kepada dua perusahaan. Dua perusahaan ini terbukti bersekongkol tender pengadaan kereta cepat.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Selasa (22/7). Dalam perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tersebut, PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga:  Sekongkol Pengadaan Air, KPPU Denda 2 Pelaku Usaha Rp12 M

“Masing-masing perusahaan dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar yang harus disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan. Jika para terlapor mengajukan upaya hukum keberatan, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lambat 14 hari sejak menerima pemberitahuan,” tegas Kabiro Humas dan Kerja Sama KPPU RI, Deswin Nur.

Putusan Majelis Sidang KPPU ini menunjukkan komitmen kuat lembaganya dalam menjaga integritas proses pengadaan, terutama dalam proyek strategis nasional.

Baca Juga:  KAI Daop 8 Layani Hampir 6 Juta Pelanggan di Semester I 2025

“Putusan ini merupakan bentuk keseriusan KPPU dalam menindak setiap pelanggaran yang merusak prinsip persaingan sehat, khususnya dalam proyek besar yang menyangkut kepentingan publik,” tegas Deswin.

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *